subpoena Meaning in Indonesian (subpoena artinya dalam bahasa indonesia)
Arti subpoena dalam bahasa Indonesia adalah surat panggilan pengadilan, memanggil. (Dokumen hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan, badan pemerintah, atau pengacara, yang mewajibkan penerima untuk hadir di pengadilan atau menyerahkan dokumen atau bukti lain.)
Definitions of Subpoena
- 1nounsurat panggilan pengadilan
A legal document issued by a court, government agency, or attorney, requiring the recipient to appear in court or to produce documents or other evidence.
Dokumen hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan, badan pemerintah, atau pengacara, yang mewajibkan penerima untuk hadir di pengadilan atau menyerahkan dokumen atau bukti lain.
- 2verbmemanggil
To issue a legal order to a person, compelling them to appear in court or to provide evidence.
Mengeluarkan perintah hukum kepada seseorang, memaksa mereka untuk hadir di pengadilan atau memberikan bukti.
Example Sentences
“The court issued a subpoena for the financial records.”
Pengadilan mengeluarkan surat panggilan untuk catatan keuangan.
“She was subpoenaed to testify in the high-profile case.”
Dia dipanggil untuk bersaksi dalam kasus yang terkenal itu.